Dengan berbagai fasilitas yang diberikan Sosial Media justru dikawatirkan akan digunakan oleh kelompok radikal yang akan mengancam keamanan negara. Untuk itu pemerintah melakukan pemblokiran dan warning kepada berbagai sosial media yang ada. Langkah yang telah diambil dengan menutup akses aplikasi Telegram. Dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan media sosial yang lain seperti facebook, twitter, instagram dan youtube dapat juga ditutup.
Andaikata itu terealisasi tentunya Indonesia akan mundur dua dekade dalam berinternet. Dalam kancah dunia Interconnection Networking aktifitas yang sangat menonjol adalah media online dan media sosial. Tanpa keduanya internet akan mati suri.
Pemerintah dalam hal ini Menkominfo adalah pihak yang paling berwenang mengatur kegiatan internet di Indonesia. Namun apakah langkah ini sudah tepat dan apakah tidak ada cara lain untuk mengatasi radikalisme. Solusi yang tepat dan tidak menimbulkan masalah baru. Karena peran sosial media telah melekat di masyarakat. Dan tidak semua kegiatan di media sosial untuk hal-hal negatif.